KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS YOSOMULYO
NOMOR : 800 / / D-2.U.2 / SK / I / 2016
TENTANG
PELAYANAN OBAT
KEPALA UPTD PUSKESMAS YOSOMULYO,
Menimbang : a. bahwa
penyediaan obat merupakan langkah awal pengelolaan di
Puskesmas untuk melayani keperluan pelanggan dalam penanganan kesehatannya
sehingga perlu diberikan kewenangan kepada
petugas yang berhak untuk menyediakan obat dengan mengetahui persyaratan
penyimpanan obat sehingga tidak terjadi
pemberian obat yang kadaluarsa;
b. bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan
kefarmasian yang berorientasi kepada pasien maka pelayanan selama hari kerja
harus diatur tentang peresepan, pemesanan dan pengelolaan obat yang meliputi
persyaratan petugas yang berhak memberi resep dan meresepkan obat narkotik dan
psikotropik, ketentuan tentang rekonsilasi obat, pencatatan dan pelaporan ESO dan KTD,
penanganan dan pelaporan obat kadaluarsa serta ketentuan tentang penggunaan
obat yang dibawa sendiri oleh pasien;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
pada huruf a dan b perlu menetapkan Keputusan Kepala Puskesmas tentang
Penyediaan Obat yang Menjamin Ketersediaan Obat di Puskesmas Yosomulyo;
Mengingat : a. Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009,
tentang Pekerjaan Kefarmasian;
c. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor
889/Menkes/Per/V/2011 tahun 2011 tentang Registrasi, Ijin Praktek dan Ijin
Kerja Tenaga Kefarmasian;
d. Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia nomor 30 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di
Puskesmas;
e.
Peraturan Pemerintah nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan
Farmasi dan Alat Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 nomor
138, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3781);
f. Keputusan
Menteri Kesehatan RI No. 128/Men.Kes/SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar
Puskesmas;
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
Kesatu : Keputusan Kepala UPTD Puskesmas
Yosomulyo Tentang Pelayanan Farmasi;
Kedua : Pelayanan Farmasi di UPTD Puskesmas
Yosomulyo meliputi:
1.
Penyediaan
obat yang menjamin ketersediaan obat
2.
Pelayanan
farmasi selama hari kerja
3.
Peresepan,
pemesanan dan pengelolaan obat
4.
Persyaratan
petugas yang berhak menyediakan obat
5.
Ketentuan
petugas yang diberi kewenangan dalam penyediaan obat jika petugas yang memenuhi
syarat tidak ada
6.
Persyaratan
petugas yang berhak memberi resep
7.
Ketentuan
tentang petugas yang berhak meresepkan obat – obat psikotropika dan narkotika
8.
Ketentuan
tentang rekonsilasi obat
9. Penggunaan obat yang dibawa sendiri oleh
pasien
10. Persyaratan penyimpanan obat
11. Menjaga tidak terjadinya pemberian obat
kadaluarsa
12. Penanganan dan pelaporan obat kadaluarsa
13. Pencatatan dan pemantauan Efek Samping Obat
dan Kejadian Tidak Diinginkan
Adapun
penjelasan dari pelayanan farmasi diatas sebagaimana terlampir dan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini;
Ketiga : Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan dan apabila
dikemudian
hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, akan diadakan pembetulan
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Yosomulyo
Pada Tanggal : Januari 2016
KEPALA UPTD PUSKESMAS YOSOMULYO
HENDARTO, SKM, M.Kes
NIP 197701141996021001
Daftar Lampiran : Surat Keputusan Kepala
UPTD Puskesmas Yosomulyo
Nomor : 800 /123/ D-2.U.2/ SK / I / 2016
Tanggal : 05 Januari 2016
PELAYANAN FARMASI
1.
Penyediaan
obat yang menjamin ketersediaan bagi keperluan Puskesmas Yosomulyo harus
mengikuti Standard Prosedur Operasional Penyediaan Obat yang menjamin
ketersediaan obat untuk Puskesmas Yosomulyo.
2.
Puskesmas
Yosomulyo memberikan pelayanan obat selama jam kerja kepada pasien yang datang
di UPTD Puskesmas Yosomulyo.
3.
Peresepan,
pemesanan dan pengelolaan obat
TUJUAN :
a. Menjamin kelangsungan ketersediaan dan keterjangkauan Obat dan Bahan Medis
Habis Pakai yang efisien, efektif dan rasional
b. Meningkatkan kompetensi /kemampuan tenaga kefarmasian
c. Mewujudkan system informasi manajemen
d. Melaksanakan pengendalian mutu pelayanan
SASARAN :
a. Puskesmas
b. Polindes/Poskesdes
c. Posyandu
d. PengobatanLansia
BENTUK KEGIATAN :
a. Peresepan Obat
1) Obat diresepkan sesuai terapi atas diagnosis
pasien
2) Pemberian resep dilakukan oleh petugas farmasi atau petugas lain yang
diberi
kewenangan
b. Pemesanan Obat
1)
Pemesanan obat untuk kebutuhan puskesmas dilakukan oleh petugas
2)
Farmasi atau gudang obat puskesmas
3)
Pemesanan obat untuk kebutuhan pelayanan dilakukan oleh petugas unit
4)
Pelayanan terkait kepada petugas farmasi gudang obat puskesmas
c. Pengelolaan Obat
Pengelolaan obat di gudang obat dilakukan oleh petugas farmasi meliputi kegiatan perencanaan, permintaan, penerimaan,
penyimpanan, pendistribusian,pengendalian, pencatatan, pelaporan dan pengarsipan, Pemantauan dan evaluasi.
4.
Persyaratan patugas yang berhak
menyediakan obat bagi pelanggan / pasien di UPTD Puskesmas Yosomulyo antara
lain:
a)
Tenaga tekhnis kefarmasian yang
telah memiliki surat ijin kerja Asisten Apoteker (SIKAA) di UPTD puskesmas
Yosomulyo;
b)
Tenaga non tekhnis kefarmasian
terlatih, dibawah pengawasan dan tanggung jawab langsung asisten apoteker;
Ketentuan tentang petugas yang berhak menyediakan obat ini berlaku
untuk semua pelayanan obat kepada pelanggan di UPTD puskesmas Yosomulyo;
5.
Pelatihan
petugas yang diberi kewenangan menyediakan obat apabila tidak tersedia tenaga
yang berkopetensi dilakukan secara external UPTD Puskesmas Yosomulyo yang dilakukan
Oleh Dinas Kesehatan Kota Metro.
6.
Persyaratan
petugas yang berhak memberi resep bagi
pelanggan di UPTD Puskesmas Yosomulyo antara lain :
a. Dokter umum yang telah memiliki izin
praktek dokter di UPTDPuskesmas Yosomulyo.
b. Dokter gigi yang telah memiliki izin
praktek dokter gigi di UPTD Puskesmas Yosomulyo.
c. Perawat umum yang telah memiliki izin
praktek keperawat di UPTD Puskesmas Yosomulyo.
d. Perawat gigi yang telah memiliki izin
praktek perawat gigi di UPTD Puskesmas Yosomulyo
e. Bidan yang telah memiliki izin praktek
bidan di UPTD Puskesmas Yosomulyo.
7.
Peresepan
Narkotika dan Psikotropika bagi pasien antara lain:
a. PERESEPAN NARKOTIKA :
1)
Dokter
penulis resep adalah dokter/ dokter gigi yang telah memiliki izin praktek
dokter di UPTD Puskesmas Yosomulyo
2)
Resep
Narkotika ditulis dengan jelas dan dapat dibaca tanpa menimbulkan kemungkinan
salah tafsir
3)
Setiap
resep dilengkapi dengan; kekuatan takaran, jumlah yang harus diberikan, dosis
pemakaian, cara pemakaian, dan dibubuhi tanda tangan penuh oleh dokter/ dokter
gigi penulis resep
b.
PERESEPAN
PSIKOTROPIKA :
1)
Dokter
penulis resep adalah dokter / dokter gigi yang telah memiliki izin praktek
dokter di UPTD Puskesmas Yosomulyo
2)
Resep
Psikotropika ditulis dengan jelas dan dapat dibaca tanpa menimbulkan
kemungkinan salah tafsir
3)
Setiap
Resep dilengkapi dengan; kekuatan takaran, jumlah yang harus diberikan, dosis
pemakaian, cara pemakaian, dan dibubuhi tanda tangan penuh oleh dokter penulis
resep
8.
Tidak
ada ketentuan yang mengikat mengenai rekonsiliasi obat.
9.
Ketentuan
tentang penggunaan obat yang dibawa sendiri oleh pasien/ keluarganya antara
lain:
a. bahwa obat yang dibawa sendiri oleh pasien/keluarga
harus diketahui oleh dokter pemeriksa pasien
b. bahwa obat yang dibawa sendiri oleh pasien/keluarga
telah mendapat persetujuan dari Apoteker UPTD Puskesmas Yosomulyo
c. bahwa obat yang dibawa sendiri oleh pasien/keluarga
tidak mempunyai kontra indikasi dengan kondisi fisik pasien
d. bahwa obat yang dibawa sendiri oleh pasien
tidak mempunyai efek bertentangan dengan obat yang dipergunakan dalam proses
pengobatan oleh dokter di UPTD Puskesmas Yosomulyo
e. bahwa obat yang dibawa sendiri oleh pasien/keluarga
tidak menimbulkan efek ganda dengan obat yang dipergunakan dalam pengobatan
pelanggan
f. bahwa obat yang dibawa sendiri oleh pasien/keluarga
tidak menimbulkan interaksi obat dan berdampak negatif terhadap pengobatan
pasien
10.
Persyaratan
Penyimpanan Obat:
a. Petugas obat menerima obat dari Gufa dengan memeriksa keadaan obat yang diterima antara lain : kesesuaian jenis, jumlah, tanggal kadaluarsa serta kondisi fisik obat
b. Petugas obat menyusun obat kedalam rak obat secara alfabetis untuk setiap bentuk sediaan
c. Petugas obat mengendalikan sirkulasi obat mengikuti sistem FIFO dan FEFO
d. Petugas obat menyimpan obat Narkotika dan Psikotropika dalam lemari khusus
e. Petugas obat menyimpan sediaan cair dipisahkan dari sedian padat
f. Petugas obat menyimpan vaksin, dan suppositoria dalam lemari pendingin dan melakukan control suhu setiap hari
g. Petugas obat mencatat semua obat ke dalam Buku Penerimaan Puskesmas dan Buku Pengeluaran obat
h. Petugas Obat mencatat semua obat yang diterima dan dikeluarkan kedalam kartu stok obat sebagai kartu kendali persediaan
i. Petugas obat membuat laporan persediaan obat melalui LPLPO setiap bulannya
j. Petugas obat melaporkan LPLPO kepada kepala puskesmas dan Gufa Kota Metro
11.
Menjaga
tidak terjadinya pemberian obat yang kadaluarsa
a. Petugas obat memeriksa semua obat yang diterima termasuk tanggal kadaluwarsa dan keadaan fisik barang.
b. Petugas obat memasukkan obat ke dalam gudang penyimpanan obat UPTD Puskesmas Yosomulyo.
c. Petugas obat menyimpan obat dalam rak dan menyusun sesuai jenis obat dengan mengikuti system FIFO dan FEFO.
d. Petugas obat melakukan pencatatan obat yang disimpan ke dalam Kartu Stock Obat sebagai kartu kendali.
e. Petugas obat mendistribusikan obat dari dalam gudang mengikuti system FIFO dan memperhatikan FEFO nya.
f. Petugas obat melakukan control rutin terhadap kualitas obat termasuk tanggal kadaluwarsa.
g. Petugas obat memilah obat yang telah kadaluwarsa dan menyimpan di tempat terpisah dari obat lain.
h. Petugas obat membuat daftar obat yang telah kadaluwarsa.
i. Petugas obat melaporkan obat kadaluwarsa kepada Kepala Puskesmas.
j. Petugas obat mengambil obat kadaluwarsa dengan membuat Berita Acara Serah Terima Obat Kadaluwarsa kepada GUFA
12.
Pencatatan,
Pemantauan dan Pelaporan Efek Samping Obat dan Kejadian Tidak Diinginkan
a.
Petugas obat menyampaikan formulir Monitoring efek samping obat (MESO)
kepada petugas kesehatan pemeriksa pasien.
b.
Petugas kesehatan melakukan pemantauan terhadap kemungkinan timbulnya efek samping obat yang
dipergunakan dalam terapi terhadap pelanggan.
c.
Petugas kesehatan mencatat kejadian efek samping obat dalam formulir MESO.
d.
Petugas kesehatan menyerahkan laporan MESO
kepada petugas obat.
e.
Petugas obat memberikan kompilasi data
hasil monitoring efek samping obat yang diterima dari petugas kesehatan.
f.
Petugas obat membuat laporan
monitoring efek samping obat UPTD Puskesmas Yosomulyo.
g.
Kepala puskesmas memeriksa dan menandatangani laporan
Monitoring Efek Samping Obat.
h.
Petugas tata usaha membubuhkan nomor surat keluar Laporan
Monitoring Efek Samping Obat.
i.
Petugas obat mengirimkan Laporan
Monitoring Efek Samping Obat ke Dinas Kesehatan Kota Metro.
j.
Petugas obat mendokumentasikan arsip Laporan
Monitoring Efek Samping Obat.
No comments:
Post a Comment